Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala

 Informasi yang harus diperbarui, disediakan, dan diumumkan kepada publik secara teratur oleh badan publik sesuai dengan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik

Informasi yang Wajib Disediakan Setiap Saat

Informasi yang telah dikuasasi dan didokumentasikan oleh badan publik dan dapat diakses oleh publik kapan saja jika ada permintaan

Informasi yang Wajib Diumumkan Serta Merta

Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara tanpa penundaan oleh badan publik.

Tata Cara

Layanan Informasi Publik

Prosedur Permohonan Informasi

Prosedur Pengajuan Keberatan atas Informasi

Prosedur Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

Ajuan Permohonan Informasi secara online!

Anda bisa melakukan permohonan informasi secara online melalui handphone Android dengan mendownload aplikasi PPID Poliban.

Frequently Asked Questions

Apa itu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)?

PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik

Apa tugas utama PPID?

Tugas utama PPID adalah penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik

Apa manfaat dari adanya PPID?

Dengan adanya PPID, masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya

Apakah semua informasi bisa diakses melalui PPID?

Tidak semua informasi bisa diakses melalui PPID. Ada beberapa jenis informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik

Skip to content