Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
Informasi yang harus diperbarui, disediakan, dan diumumkan kepada publik secara teratur oleh badan publik sesuai dengan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik
Informasi yang Wajib Disediakan Setiap Saat
Informasi yang telah dikuasasi dan didokumentasikan oleh badan publik dan dapat diakses oleh publik kapan saja jika ada permintaan
Informasi yang Wajib Diumumkan Serta Merta
Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara tanpa penundaan oleh badan publik.
Tata Cara
Layanan Informasi Publik
Prosedur Permohonan Informasi
Prosedur Pengajuan Keberatan atas Informasi
Prosedur Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
Ajuan Permohonan Informasi secara online!
Anda bisa melakukan permohonan informasi secara online melalui handphone Android dengan mendownload aplikasi PPID Poliban.
Blog
Berita Terbaru
Frequently Asked Questions
Apa itu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)?
PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik
Apa tugas utama PPID?
Tugas utama PPID adalah penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik
Apa manfaat dari adanya PPID?
Dengan adanya PPID, masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya
Apakah semua informasi bisa diakses melalui PPID?
Tidak semua informasi bisa diakses melalui PPID. Ada beberapa jenis informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik