Hak-Hak Masyarakat dalam Pelayanan Informasi Publik

Hak-Hak Masyarakat dalam Pelayanan Informasi Publik

Hak-Hak Pemohon Informasi :

  1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Setiap Orang Berhak :
    • Melihat dan Melihat dan Mengetahui Informasi Publik ;
    • Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik ;
    • Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
    • Menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
  3. Setiap Pemohon informasi publik berhak mengajukan permohonan informasi disertai dengan alasan permohonan tersebut.
  4. Setiap pemohon informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan gugatan ke Pengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.

 

Skip to content