Hak-Hak Masyarakat dalam Pelayanan Informasi Publik
Hak-Hak Pemohon Informasi :
- Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Setiap Orang Berhak :
- Melihat dan Melihat dan Mengetahui Informasi Publik ;
- Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik ;
- Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
- Menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
- Setiap Pemohon informasi publik berhak mengajukan permohonan informasi disertai dengan alasan permohonan tersebut.
- Setiap pemohon informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan gugatan ke Pengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.