1 | Dokumen Pengadaan Barang/Jasa dari Penyedian Barang/Jasa | 1. Pasal 17 huruf h angka 3 Undang – | 1 Tahun |
Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik |
2. Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang / Jasa |
3. Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan |
Tinggi Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Layanan Informasi Publik |
2 | Usulan Nama Calon Pejabat yang akan memangku suatu jabatan tertentu | 1. Pasal 322 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang | Setelah yang bersangkutan dilantik |
Hukum Acara Pidana |
2. Pasal 44 Ayat (1) huruf h Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang kearsipan |
3 | Hasil proses penjatuhan hukuman disiplin pegawai | 1. Pasal 17 huruf h angka 4 Undang – | Dibuka setelah ada keputusan tetap dari Pimpinan badan publik |
Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik |
2. Pasal 322 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana |
3. Pasal 44 Ayat (1) huruf h Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang kearsipan |
4. Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan |
| | Tinggi Nomor 75 Tahun 2016 | |
Tentang Layanan Informasi Publik |
4 | Dokumen perjanjian kerja sama | Pasal 44 ayat (1) huruf h Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang kearsipan | – Sampai masa perjanjian habis |
– Dengan persetujuan tertulis para pihak |
5 | Data pribadi Dosen, Staf dan Mahasiswa, Alumni sert Mitra Kerja Sama | 1. Pasal 44 Ayat (1) huruf h Undang- undang Nomor 43 tahun 2009 | Dibuka setelah mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
Tentang Kearsipan |
2. Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Layanan Informasi Publik |
6 | Dokumen Minutes Of Meeting | Pasal 44 Ayat (1) huruf h Undang-Undang | Dibuka setelah mendapat persetujuan |
Nomor 43 tahun 2009 Tentang Kearsipan | para pihak |
7 | Perencanaan Rotasi Pegawai | 1. Pasal 17 huruf i Undang-Undang | Dibuka setelah rotasi dilakukan |
Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik |
2. Pasal 8 ayat (3) huruf i Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Layanan Informasi Publik |
8 | Skema Remunerasi | 1. Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang | Dibuka setelah ada keputusan tetap dari Pimpinan badan publik |
Keterbukaan Informasi Publik |
2. Pasal 8 ayat (3) huruf h Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Layanan Informasi Publik |
9 | Dokumen-dokumen dan berita acara | 1. Pasal 17 huruf h Undang-Undang | Dibuka setelah mendapatkan |
proses Pembinaan Aparatur | Nomor 14 Tahun 2008 Tentang | persetujuan tertulis dari yang |
| | Keterbukaan Informasi Publik | bersangkutan |
2. Pasal 8 ayat (3) huruf h Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Layanan Informasi Publik |
10 | Soal Ujian dinas dan ujian penyesuaian Ijazah | 1. Pasal 17 huruf h angka 4 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 | Dibuka setelah pengumuman kelulusan |
Tentang Keterbukaan Informasi Publik |
2. Pasal 8 ayat (3) huruf h angka 4 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Layanan Informasi Publik |
11 | Data evaluasi diri jurusan / program studi | 1. Pasal 17 huruf b dan huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun | 1 Tahun (diberikan berupa ringkasan temuan) |
2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik |
2. Pasal 8 ayat (3) huruf b dan huruf h angka 5 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 75 Tahun 2016 Tentang |
Layanan Informasi Publik |
12 | Data temuan / Hasil audit mutu internal | 1. Pasal 17 huruf b dan huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun | Dibuka setelah ada persetujuan dari pimpinan badan publik |
2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik |
2. Pasal 8 ayat (3) huruf b dan huruf h angka 5 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 75 Tahun 2016 Tentang |
| | Layanan Informasi Publik | |
13 | Laporan Hasil monitoring tindak lanjut hasil audit | 1. Pasal 6 ayat (3) pasal 17 huruf b dan huruf h angka 5 Undang-Undang | 1 Tahun (diberikan berupa ringkasan laporan hasil monitoring) |
Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik |
2. Pasal 8 ayat (3) huruf b dan huruf h angka 5 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi |
Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Layanan Informasi Publik |
14 | Kertas kerja audit | 1. Pasal 6 Ayat (3) Pasal 17 huruf b dan | 1 tahun dan setelah priode audit selesai |
huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik | dengan persetujuan tertulis dari pimpinan badan publik |
2. Pasal 44 ayat (1) Undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan | |
3. Pasal 8 ayat (3) huruf b dan huruf h angka 5 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Layanan Informasi Publik | |
15 | Kertas Kerja Monitoring (tindak lanjut hasil rekapitulasi) | 1. Pasal 6 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang | Dibuka setelah mendapat persetujuan tertulis dari pimpinan badan publik |
Keterbukaan Informasi Publik |
2. Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 Tentang kearsipan |
16 | Data pengaduan masyarakat dan laporan hasil pemeriksaan pengaduan masyarakat | 1. Pasal 17 huruf a dan huruf i Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 | 1 Tahun (diberikan berupa rekapitulasi pengaduan) |
terhadap kinerja dan prilaku individu pejabat dan / atau staf | Tentang Keterbukaan Informasi Publik |