| 1 | Dokumen Pengadaan Barang/Jasa dari Penyedian Barang/Jasa | 1. Pasal 17 huruf h angka 3 Undang – | 1 Tahun |
| Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik |
| 2. Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang / Jasa |
| 3. Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan |
| Tinggi Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Layanan Informasi Publik |
| 2 | Usulan Nama Calon Pejabat yang akan memangku suatu jabatan tertentu | 1. Pasal 322 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang | Setelah yang bersangkutan dilantik |
| Hukum Acara Pidana |
| 2. Pasal 44 Ayat (1) huruf h Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang kearsipan |
| 3 | Hasil proses penjatuhan hukuman disiplin pegawai | 1. Pasal 17 huruf h angka 4 Undang – | Dibuka setelah ada keputusan tetap dari Pimpinan badan publik |
| Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik |
| 2. Pasal 322 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana |
| 3. Pasal 44 Ayat (1) huruf h Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang kearsipan |
| 4. Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan |
| | Tinggi Nomor 75 Tahun 2016 | |
| Tentang Layanan Informasi Publik |
| 4 | Dokumen perjanjian kerja sama | Pasal 44 ayat (1) huruf h Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang kearsipan | – Sampai masa perjanjian habis |
| – Dengan persetujuan tertulis para pihak |
| 5 | Data pribadi Dosen, Staf dan Mahasiswa, Alumni sert Mitra Kerja Sama | 1. Pasal 44 Ayat (1) huruf h Undang- undang Nomor 43 tahun 2009 | Dibuka setelah mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
| Tentang Kearsipan |
| 2. Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Layanan Informasi Publik |
| 6 | Dokumen Minutes Of Meeting | Pasal 44 Ayat (1) huruf h Undang-Undang | Dibuka setelah mendapat persetujuan |
| Nomor 43 tahun 2009 Tentang Kearsipan | para pihak |
| 7 | Perencanaan Rotasi Pegawai | 1. Pasal 17 huruf i Undang-Undang | Dibuka setelah rotasi dilakukan |
| Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik |
| 2. Pasal 8 ayat (3) huruf i Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Layanan Informasi Publik |
| 8 | Skema Remunerasi | 1. Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang | Dibuka setelah ada keputusan tetap dari Pimpinan badan publik |
| Keterbukaan Informasi Publik |
| 2. Pasal 8 ayat (3) huruf h Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Layanan Informasi Publik |
| 9 | Dokumen-dokumen dan berita acara | 1. Pasal 17 huruf h Undang-Undang | Dibuka setelah mendapatkan |
| proses Pembinaan Aparatur | Nomor 14 Tahun 2008 Tentang | persetujuan tertulis dari yang |
| | Keterbukaan Informasi Publik | bersangkutan |
| 2. Pasal 8 ayat (3) huruf h Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Layanan Informasi Publik |
| 10 | Soal Ujian dinas dan ujian penyesuaian Ijazah | 1. Pasal 17 huruf h angka 4 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 | Dibuka setelah pengumuman kelulusan |
| Tentang Keterbukaan Informasi Publik |
| 2. Pasal 8 ayat (3) huruf h angka 4 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Layanan Informasi Publik |
| 11 | Data evaluasi diri jurusan / program studi | 1. Pasal 17 huruf b dan huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun | 1 Tahun (diberikan berupa ringkasan temuan) |
| 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik |
| 2. Pasal 8 ayat (3) huruf b dan huruf h angka 5 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 75 Tahun 2016 Tentang |
| Layanan Informasi Publik |
| 12 | Data temuan / Hasil audit mutu internal | 1. Pasal 17 huruf b dan huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun | Dibuka setelah ada persetujuan dari pimpinan badan publik |
| 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik |
| 2. Pasal 8 ayat (3) huruf b dan huruf h angka 5 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 75 Tahun 2016 Tentang |
| | Layanan Informasi Publik | |
| 13 | Laporan Hasil monitoring tindak lanjut hasil audit | 1. Pasal 6 ayat (3) pasal 17 huruf b dan huruf h angka 5 Undang-Undang | 1 Tahun (diberikan berupa ringkasan laporan hasil monitoring) |
| Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik |
| 2. Pasal 8 ayat (3) huruf b dan huruf h angka 5 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi |
| Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Layanan Informasi Publik |
| 14 | Kertas kerja audit | 1. Pasal 6 Ayat (3) Pasal 17 huruf b dan | 1 tahun dan setelah priode audit selesai |
| huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik | dengan persetujuan tertulis dari pimpinan badan publik |
| 2. Pasal 44 ayat (1) Undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan | |
| 3. Pasal 8 ayat (3) huruf b dan huruf h angka 5 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Layanan Informasi Publik | |
| 15 | Kertas Kerja Monitoring (tindak lanjut hasil rekapitulasi) | 1. Pasal 6 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang | Dibuka setelah mendapat persetujuan tertulis dari pimpinan badan publik |
| Keterbukaan Informasi Publik |
| 2. Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 Tentang kearsipan |
| 16 | Data pengaduan masyarakat dan laporan hasil pemeriksaan pengaduan masyarakat | 1. Pasal 17 huruf a dan huruf i Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 | 1 Tahun (diberikan berupa rekapitulasi pengaduan) |
| terhadap kinerja dan prilaku individu pejabat dan / atau staf | Tentang Keterbukaan Informasi Publik |