Informasi Yang Dikecualikan

No.JENIS KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKANALASAN PENGECUALIANJANGKA WAKTU
1Dokumen Pengadaan Barang/Jasa dari Penyedian Barang/Jasa1.               Pasal 17 huruf h angka 3 Undang –1 Tahun
Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik
2.               Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang / Jasa
3.               Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan
Tinggi Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Layanan Informasi Publik
2Usulan Nama Calon Pejabat yang akan memangku suatu jabatan tertentu1.       Pasal 322 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 TentangSetelah yang bersangkutan dilantik
Hukum Acara Pidana
2.       Pasal 44 Ayat (1) huruf h Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang kearsipan
3Hasil proses penjatuhan hukuman disiplin pegawai1.               Pasal 17 huruf h angka 4 Undang –Dibuka setelah ada keputusan tetap dari Pimpinan badan publik
Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik
2.               Pasal 322 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
3.               Pasal 44 Ayat (1) huruf h Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang kearsipan
4.               Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan
Tinggi Nomor 75 Tahun 2016
Tentang Layanan Informasi Publik
4Dokumen perjanjian kerja samaPasal 44 ayat (1) huruf h Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang kearsipan–          Sampai masa perjanjian habis
–          Dengan persetujuan tertulis para pihak
5Data pribadi Dosen, Staf dan Mahasiswa, Alumni sert Mitra Kerja Sama1.       Pasal 44 Ayat (1) huruf h Undang- undang Nomor 43 tahun 2009Dibuka setelah mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan
Tentang Kearsipan
2.       Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Layanan Informasi Publik
6Dokumen Minutes Of MeetingPasal 44 Ayat (1) huruf h Undang-UndangDibuka setelah mendapat persetujuan
Nomor 43 tahun 2009 Tentang Kearsipanpara pihak
7Perencanaan Rotasi Pegawai1.       Pasal 17 huruf i Undang-UndangDibuka setelah rotasi dilakukan
Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
2.       Pasal 8 ayat (3) huruf i Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Layanan Informasi Publik
8Skema Remunerasi1.               Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 TentangDibuka setelah ada keputusan tetap dari Pimpinan badan publik
Keterbukaan Informasi Publik
2.               Pasal 8 ayat (3) huruf h Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Layanan Informasi Publik
9Dokumen-dokumen dan berita acara1. Pasal 17 huruf h Undang-UndangDibuka setelah mendapatkan
proses Pembinaan AparaturNomor 14 Tahun 2008 Tentangpersetujuan tertulis dari yang
Keterbukaan Informasi Publikbersangkutan
2. Pasal 8 ayat (3) huruf h Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Layanan Informasi Publik
10Soal Ujian dinas dan ujian penyesuaian Ijazah1.              Pasal 17 huruf h angka 4 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008Dibuka setelah pengumuman kelulusan
Tentang Keterbukaan Informasi Publik
2.              Pasal 8 ayat (3) huruf h angka 4 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Layanan Informasi Publik
11Data evaluasi diri jurusan / program studi1.              Pasal 17 huruf b dan huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun1 Tahun (diberikan berupa ringkasan temuan)
2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
2.              Pasal 8 ayat (3) huruf b dan huruf h angka 5 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 75 Tahun 2016 Tentang
Layanan Informasi Publik
12Data temuan / Hasil audit mutu internal1.              Pasal 17 huruf b dan huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 TahunDibuka setelah ada persetujuan dari pimpinan badan publik
2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
2.              Pasal 8 ayat (3) huruf b dan huruf h angka 5 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 75 Tahun 2016 Tentang
Layanan Informasi Publik
13Laporan Hasil monitoring tindak lanjut hasil audit1.       Pasal 6 ayat (3) pasal 17 huruf b dan huruf h angka 5 Undang-Undang1 Tahun (diberikan berupa ringkasan laporan hasil monitoring)
Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
2.       Pasal 8 ayat (3) huruf b dan huruf h angka 5 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Layanan Informasi Publik
14Kertas kerja audit1.       Pasal 6 Ayat (3) Pasal 17 huruf b dan1 tahun dan setelah priode audit selesai
huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publikdengan persetujuan tertulis dari pimpinan badan publik
2.       Pasal 44 ayat (1) Undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan
3.       Pasal 8 ayat (3) huruf b dan huruf h angka 5 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Layanan Informasi Publik
15Kertas Kerja Monitoring (tindak lanjut hasil rekapitulasi)1.               Pasal 6 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 TentangDibuka setelah mendapat persetujuan tertulis dari pimpinan badan publik
Keterbukaan Informasi Publik
2.               Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 Tentang kearsipan
16Data pengaduan masyarakat dan laporan hasil pemeriksaan pengaduan masyarakat1. Pasal 17 huruf a dan huruf i Undang- Undang Nomor 14 Tahun 20081 Tahun (diberikan berupa rekapitulasi pengaduan)
terhadap kinerja dan prilaku individu pejabat dan / atau stafTentang Keterbukaan Informasi Publik
Skip to content