Tugas dan Fungsi PPID

Tugas

  1. Menyimpan dan mendokumentasikan informasi publik yang dihasilkan oleh Politeknik Negeri Banjarmasin.
  2. Menyediakan dan melayani permintaan informasi publik dari masyarakat.
  3. Membuat daftar informasi publik yang dikecualikan.
  4. Melakukan sosialisasi tentang hak dan kewajiban akses informasi publik.
  5. Melakukan koordinasi dengan unit kerja dalam penyediaan dan pelayanan informasi publik.

Fungsi

  1. Fungsi Penyimpanan: Menyimpan dan mendokumentasikan seluruh informasi publik yang dihasilkan oleh Politeknik Negeri Banjarmasin.
  2. Fungsi Pelayanan: Menyediakan dan melayani permintaan informasi publik dari masyarakat sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  3. Fungsi Koordinasi: Melakukan koordinasi dengan unit kerja dalam penyediaan dan pelayanan informasi publik.
  4. Fungsi Sosialisasi: Melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban akses informasi publik.
Skip to content