Maklumat Pelayanan Informasi Publik

Dengan ini, Kami PPID Politeknik Negeri Banjarmasin menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sebagaimana tertuang dalam komitmen berikut:

  1. Melayani permohonan informasi publik dengan cepat, tepat, dan akurat;
  2. Menyediakan informasi publik yang mudah dan dapat dipertanggungjawabkan;
  3. Memberikan kemudahan akses informasi publik melalui berbagai fasilitas dan media;
  4. Mmenyediakan informasi secara gratis (tidak dipungut biaya). Biaya yang timbul dari proses penggandaan atau perekaman dokumen menjadi tanggung jawab pemohon informasi;
  5. Memberikan kepastian jaminan pelayanan sesuai dengan standart pelayanan; dan
  6. Mengevaluasi kinerja petugas pelaksana secara rutin demi pelayanan informasi yang maksimal.
Skip to content