Dengan ini, Kami PPID Politeknik Negeri Banjarmasin menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sebagaimana tertuang dalam komitmen berikut:
- Melayani permohonan informasi publik dengan cepat, tepat, dan akurat;
- Menyediakan informasi publik yang mudah dan dapat dipertanggungjawabkan;
- Memberikan kemudahan akses informasi publik melalui berbagai fasilitas dan media;
- Mmenyediakan informasi secara gratis (tidak dipungut biaya). Biaya yang timbul dari proses penggandaan atau perekaman dokumen menjadi tanggung jawab pemohon informasi;
- Memberikan kepastian jaminan pelayanan sesuai dengan standart pelayanan; dan
- Mengevaluasi kinerja petugas pelaksana secara rutin demi pelayanan informasi yang maksimal.