Profil PPID

PPID Politeknik Negeri Banjarmasin (Poliban) adalah salah satu entitas yang berperan penting dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan akses informasi publik di lingkungan Poliban. Dalam konteks regulasi Pelayanan Publik di Kemenristekdikti, PPID memiliki peran sentral dalam menjalankan prinsip-prinsip pelayanan publik yang efektif, inklusif, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen, PPID Poliban bertanggung jawab atas manajemen informasi dan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan dan layanan yang diberikan oleh Poliban kepada masyarakat. Tugas utama PPID adalah memastikan bahwa informasi publik yang dimiliki oleh Poliban dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku.

Salah satu aspek kunci dari PPID Poliban adalah memberikan akses terhadap informasi publik. Sesuai dengan regulasi Pelayanan Publik di Kemenristekdikti, PPID Poliban harus memastikan bahwa informasi-informasi yang relevan dan penting untuk diketahui oleh masyarakat dapat diakses melalui berbagai saluran yang memudahkan akses, seperti situs web resmi, papan informasi, dan layanan online. PPID juga harus memberikan panduan kepada masyarakat tentang cara mengajukan permintaan informasi, termasuk prosedur, biaya (jika ada), dan waktu respon yang diharapkan.


Struktur Organisasi PPID


Tugas PPID

  1. Menyimpan dan mendokumentasikan informasi publik yang dihasilkan oleh Politeknik Negeri Banjarmasin.
  2. Menyediakan dan melayani permintaan informasi publik dari masyarakat.
  3. Membuat daftar informasi publik yang dikecualikan.
  4. Melakukan sosialisasi tentang hak dan kewajiban akses informasi publik.
  5. Melakukan koordinasi dengan unit kerja dalam penyediaan dan pelayanan informasi publik.

Fungsi PPID

  1. Fungsi Penyimpanan: Menyimpan dan mendokumentasikan seluruh informasi publik yang dihasilkan oleh Politeknik Negeri Banjarmasin.
  2. Fungsi Pelayanan: Menyediakan dan melayani permintaan informasi publik dari masyarakat sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  3. Fungsi Koordinasi: Melakukan koordinasi dengan unit kerja dalam penyediaan dan pelayanan informasi publik.
  4. Fungsi Sosialisasi: Melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban akses informasi publik.
Skip to content